Khilafah Ajaran Islam, Pengajiannya Tidak Perlu Ijin.

Pakar Hukum Kriminologi, Profesor Mudzakir, mengatakan di Kabar petang Tv one kamis 22 Juni 2023 bahwa Khilafah Adalah Bagian ajaran Islam. Tidak ada masalah bagi orang untuk mengkajinya.

“..tentang materi yang dibahas tadi kalau itu mengenai Khilafah dan sebagainya Itu juga nggak menjadi masalah karena Khilafah itu bagiannya dari pada ajaran Islam. Orang mengkaji ajaran Islam, nggak menjadi masalah ” paparnya.

Sebagai pakar, Ia sering mengkaji sebab-sebab orang berbuat kriminal. Kajian itu tentu saja itu dalam ranah sebatas ilmiah, bukan ingin berbuat jahat apalagi ingin berbagi kejahatan.

“Saya ini pengkaji kriminologi, Saya itu mengkaji  sebab-sebab kejahatan boleh saja, bukan saya ingin berbuat jahat, karena itu kegiatan ilmiah. di dalam bahasa hukum semua kegiatan ilmiah itu sah-sah saja berbicara apapun, karena cuma melakukan kegiatan ilmiah pengkajian begitu, “ tegasnya.

Mudzakir memaparkan bahwa untuk kegiatan pengkajian hukum agama semisal pengajian  itu sah-sah saja dilakukan.

“Urusan pengkajian atau pengajian atau bentuk yang lain kalau itu tindakan itu dilakukan secara istilah bahasanya pengkajian hukum agama menurut saya itu sah-sah saja. karena itulah bagian dari negara Pancasila seperti itu. artinya apa ? kalau orang mendalami agama sesuai dengan agamanya masing-masing itu kan boleh,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan pengajian itu tidak perlu ada izin.

“Apakah pengajian itu harus izin ? tidak perlu izin.  Tapi kalau mengundang dari luar cukup memberitahu saja tapi kalau kalau itu ngumpulin orang dari luar yang memberitahu saja kepada pihak bagian keamanan,”  katanya

Pada kesempatan itu, pakar kriminologi itu juga meluruskan pemahaman seolah pengajian atau pengkajian itu merupakan kegiatan yang harus ada izin. Jika harus ada izin, maka  seolah semua pengajian dilarang di negara Pancasila kecuali ada izin.

Mudzakir berkata, “jadi izin dengan pemberitahuan itu berbeda.  kalau itu izin seolah-olah semua pengkajian adalah dilarang di Indonesia, negara Pancasila, melarang semua pengajian itu kecuali ada izin. Jadi, izin itu kalau tidak kalau diselenggarakan itu tidak boleh kecuali  ada izin gitu. jadi seolah-olah mengkaji atau mengaji itu adalah harus ada izin, itu kan pemahaman yang tidak benar gitu.”

Mudzakir menegaskan  bahwa pemberitahuan kepada bagian kepolisian dalam hal ini agar proses pengajian itu berjalan tertib dan tidak diganggu pihak lain.

“Mengaji itu boleh saja tapi kalau mengundang banyak orang beritahu kepada bagian kepolisian dalam hal ini menjaga keamanan agar supaya proses pengajian itu adalah tertib dan tidak terganggu dan diganggu oleh pihak lain. Itu prinsipnya seperti itu,  dalam bahasa hak konstitusional rakyat Indonesia atau warga negara itu seperti itu.” Tegasnya (Ari).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *