SahabatISLAM.COM
USAJ: Ulil Amri itu tidak Sembarang Pemimpin atau Penguasa !
Cendekiawan muslim Ustadz Shidiq Al Jawi saat mengisi kajian soal jawab Fiqih di Channel Ngaji shubuh menjelaskan bahwa Ulil Amri itu tidak sembarang pemimpin atau penguasa! Ia menegaskan bahwa paling tidak ada tiga syarat jadi Ulil Amri yang ditaati umat Islam.
Tiga syarat ulil amri yang dimaksud adalah pertama pemimpin itu dibai’at umat Islam, kedua pemimpin tersebut memenuhi syarat pembaitan dan ketiga pemimpin tersebut menerapkan syariah Islam kaffah.
“ Jadi ulil amri itu tidak sembarang penguasa, tidak sembarang pemimpin. Tetapi pemimpin tadi dibaiat, kemudian memenuhi syarat-syarat pembaiatan, kemudian yang ketiga dia menerapkan Syariah Islam secara Kaffah,” jelas Ustadz Shidiq al Jawi pada Ahad pagi ( 03/6/23) saat menyampaikan kajian yang bertema "WAJIBKAH MENGIKUTI PENETAPAN IDUL ADHA OLEH PEMERINTAH SEKARANG?".
Tiga syarat ulil amri yang ditaati kaum muslim tersebut, menurut USAJ, dikutip dari pendapat Syekh Abu Nizar Assami dalam karyanya faslul kalam fii masyru’iaytil hukkam.
“Tiga syarat ini dikemukakan oleh Syekh Abu Nizar Assami dalam karyanya faslul kalam fii masyru’iaytil hukkam, ulama dari Palestina,” paparnya.
Saat merincikan syarat pertama, USAJ menjelaskan seputar baiat dengan mengambil pendapat syaikh Muhammad Abu Zahro (Mesir) dalam Kitab Taarikh Al madzahibil Islamiyah Taarikh Al madzahibil Fiqhiyyah hal 13 sebagai berikut:
“Beliau mengatakan apa itu yang disebut dengan baiat? al-baiat adalah suatu akad antara dua pihak pertama Imam atau khalifah dan pihak kedua namanya Ahlul halli wal aqdi dari kaum muslimin. Intinya mereka adalah wakil-wakil umat Islam.”
Adapun isi baiat adalah umat Islam berjanji kepada khalifah/ imam untuk mendengar dan taat. Sedangkan Imam atau khalifah berjanji akan menerapkan syariah Islam secara kaffah.
USAJ berkata bahwa,” Baiat yaitu suatu akad perjanjian antara dua pihak yaitu khalifah di satu sisi di sisi lain adalah wakil-wakil dari umat Islam. nah ini kedua pihak berjanji Apa ? umat atau wakil-wakilnya itu berjanji akan mendengar dan mentaati khalifah itu sementara kalau khalifah berjanji untuk mengamalkan kitabullah dan sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, ya ! ”
Janji imam atau khalifah untuk menerapkan syariah secara kaffah disampaikan saat khalifah dibaiat. Setelah itu, umat menyampaikan baiat kepada imam atau khalifah untuk mendengar dan taat.
“..sebelum ada ketaatan itu harus diawali baiat” tegasnya
Dalilnya, menurut USAJ adalah berdasarkan Hadist Rosul Saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim sebagai berikut.
ومَنْ بَايَع إِمَامًا فَأَعْطَاه صَفْقَةَ يَدِهِ، وَثَمْرَةَ قلْبِهِ، فَلْيُطِعُه إِن اسْتَطَاع، فَإِن جَاء آخَرُ يُنَازِعُه فَاضْرِبُوا عُنُقَ الآخَرِ
Artinya, barangsiapa membaiat seorang imam, lalu ia berikan telapak tangannya dan buah hatinya, hendaknya ia mematuhinya semampunya. Jika ada orang lain yang hendak merampas kekuasaannya, maka penggallah leher (bunuhlah) orang itu (yang datang belakangan)!
jadi di sini ada dalil bahwa ketaatan Itu adalah konsekuensi dari adanya baiat terlebih dahulu. perhatikan hadis nabi ini. Baiat dulu kepada Imam atau khalifah. Lalu setelah itu falyuthi’hu ( maka hendaklah dia mentaatinya )”jelasnya.
Umat Islam menurut USAJ memang diperintahkan taat kepada Allah swt, taat kepada rosulNya dan Ulil amri. Tapi tidak sembarang ulil amri.
“Kita diperintahkan oleh Allah mentaati Allah mentaati rasulNya dan ulil amri. Nah, tetapi mentaati ulil amri itu itu tidak sembarang ulil amri, kan? itu baiat terjadi lebih dulu untuk ulil amri itu berdasarkan hadis ini. maka dari itu kalau dalam Islam itu yang namanya ulil amri itu yang syarat yang pertama tadi itu adalah mendapat baiat dari kaum muslimin..” paparnya
Adapun syarat kedua ulil amri yang ditaati menurut USAJ adalah penguasa itu memenuhi syarat pengangkatan menjadi khalifah.
Berdasarkan penjelasan Syaikh Ahmad Mahmud alu Mahmud, baiat dibagi menjadi dua. Pertama baiat khusus atau pengangkatan seseorang menjadi khalifah. Ini diberi istilah dengan baiat iniqod, hukumnya fardhu kifayah.
Adapun baiat yang kedua, adalah baiat taat. Yakni baiat dari seluruh umat Islam untuk mendengar dan taat kepada khalifah yang telah dibaiat sebelumnya. Baiat taat ini hukumnya fardhu ain bagi seluruh umat Islam.
“Baiat ini menjadi dua, pertama ada baiat pengangkatan yaitu pengangkatan seseorang menjadi khalifah ya ini disebut juga baiat khusus , hukumnya fardhu kifayah . kedua adalah baiat atau disebut juga baiat umum yaitu baiat dari seluruh umat Islam untuk menyatakan ketaatan kepada khalifah yang telah dibaiat sebelumnya oleh wakil-wakil umat Islam. nah baiat taat ini hukumnya adalah fardhu ain bagi kaum muslimin di seluruh dunia,” paparnya.
USAJ menyebut sumber referensinya itu kutipan dari Syekh Ahmad Mahmud alu Mahmud dalam kitabnya yang berjudul Al bai'ah Fil Islam taarikhuha wa aqsamuha baina an Nazhariyah wa at tathbiiq halaman 164-165.
USAJ mengungkapkan tujuh syarat in’iqod, sebagaimana dikutip dari kitab ajhizahnya syaikh Abdul Qodim zallum. Yakni pertama dia muslim yang kedua adalah laki-laki jadi seorang pemimpin dalam Islam itu tidak boleh perempuan.
Ketiga, baligh atau dewasa.
Keempat Akil atau berakal
Kelima Merdeka bukan budak
Kemudian keenam adil artinya bukan orang fasik Jadi kalau orang suka minum (minum minuman keras), tidak salat itu berarti tidak layak menjadi pemimpin umat Islam
Ketujuh adalah mampu baik mampu secara fisik maupun mampu secara kepemimpinan dan ketiga mampu secara pemahaman Syariah jadi itu
“nah ini dijelaskan dalil-dalilnya secara rinci di Kitab Nidzaul Hukmi Fil Islam karya Syekh Abdul Qodim Zallum halaman 50 sampai 53. Ada juga di satu kitab yang judulnya Ajhizah ,” ungkapnya.
Adapun syarat ketiga ulil amri yang wajib ditaati adalah penguasa itu menerapkan Syariah Islam secara Kaffah.
USAJ berkata, “ Syarat yang ketiga yaitu penguasa itu menerapkan Syariah Islam secara Kaffah atau menyeluruh dalam segala bidang kehidupan Apakah ekonominya Apakah pemerintahannya dan seterusnya. Dalilnya adalah al Baqoroh ayat 208”
Selanjutnya, menurut USAJ, bahwa penguasa yang ada saat ini tidak menerapkan syariah Islam secara kaffah. Karena hanya Sebagian hukum Islam, ditambah dengan Sebagian muamalah perbankan syariah.
“Jadi ini kalau penguasa yang ada sekarang menerapkan hanya sebagian saja dari Syariah Islam ini berarti memenuhi syarat apa tidak ? jawabannya kan jelas tidak!,” tegasnya (yasto).
.