USAJ: Ulil Amri Tidak Sembarang Pemimpin atau Penguasa !

SahabatISLAM.COM

USAJ: Ulil Amri itu tidak Sembarang Pemimpin atau Penguasa !

Cendekiawan muslim Ustadz Shidiq Al Jawi saat mengisi kajian soal jawab Fiqih di Channel Ngaji shubuh menjelaskan bahwa Ulil Amri itu tidak sembarang pemimpin atau penguasa! Ia menegaskan bahwa paling tidak ada tiga syarat jadi Ulil Amri yang ditaati umat Islam.

Tiga syarat ulil amri yang dimaksud adalah pertama pemimpin itu dibai’at umat Islam, kedua pemimpin tersebut memenuhi syarat pembaitan dan ketiga pemimpin tersebut menerapkan syariah Islam kaffah.

“ Jadi ulil amri itu  tidak sembarang penguasa, tidak sembarang  pemimpin. Tetapi pemimpin tadi  dibaiat, kemudian memenuhi syarat-syarat  pembaiatan,  kemudian yang ketiga dia menerapkan  Syariah Islam secara Kaffah,” jelas Ustadz Shidiq al Jawi pada Ahad pagi ( 03/6/23) saat menyampaikan kajian yang bertema "WAJIBKAH MENGIKUTI PENETAPAN IDUL ADHA OLEH PEMERINTAH SEKARANG?".  

Tiga syarat ulil amri yang ditaati kaum muslim tersebut, menurut USAJ, dikutip dari pendapat Syekh Abu Nizar Assami dalam karyanya  faslul kalam fii masyru’iaytil hukkam.

“Tiga syarat ini dikemukakan oleh  Syekh Abu Nizar Assami dalam karyanya  faslul kalam fii masyru’iaytil hukkam, ulama dari Palestina,” paparnya.

Saat merincikan syarat pertama, USAJ menjelaskan seputar baiat dengan mengambil pendapat syaikh Muhammad Abu Zahro (Mesir) dalam Kitab  Taarikh Al madzahibil Islamiyah  Taarikh Al madzahibil Fiqhiyyah  hal 13 sebagai berikut:

“Beliau mengatakan apa itu yang  disebut dengan baiat? al-baiat  adalah suatu akad antara dua pihak  pertama Imam atau khalifah dan pihak  kedua namanya Ahlul halli wal aqdi dari kaum  muslimin. Intinya mereka adalah wakil-wakil umat  Islam.”

Adapun isi baiat adalah umat Islam berjanji kepada khalifah/ imam untuk mendengar dan taat. Sedangkan Imam atau khalifah berjanji akan menerapkan syariah Islam secara kaffah.

USAJ berkata bahwa,” Baiat yaitu suatu akad perjanjian antara dua pihak yaitu  khalifah di satu sisi di sisi lain  adalah wakil-wakil dari umat Islam. nah  ini kedua pihak berjanji Apa  ? umat atau wakil-wakilnya itu berjanji  akan mendengar dan mentaati khalifah itu  sementara kalau khalifah berjanji untuk  mengamalkan  kitabullah dan sunnah Rasulullah  Shallallahu Alaihi Wasallam,  ya ! ”

Janji imam atau khalifah untuk menerapkan syariah secara kaffah disampaikan saat khalifah dibaiat. Setelah itu, umat menyampaikan baiat kepada imam atau khalifah untuk mendengar dan taat.

“..sebelum ada ketaatan itu harus  diawali baiat” tegasnya

Dalilnya, menurut USAJ adalah berdasarkan Hadist Rosul Saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim sebagai berikut.
ومَنْ بَايَع إِمَامًا فَأَعْطَاه صَفْقَةَ يَدِهِ، وَثَمْرَةَ قلْبِهِ، فَلْيُطِعُه إِن اسْتَطَاع، فَإِن جَاء آخَرُ يُنَازِعُه فَاضْرِبُوا عُنُقَ الآخَرِ

Artinya, barangsiapa membaiat seorang imam, lalu ia berikan telapak tangannya dan buah hatinya, hendaknya ia mematuhinya semampunya. Jika ada orang lain yang hendak merampas kekuasaannya, maka penggallah  leher (bunuhlah) orang itu (yang datang belakangan)!

jadi di sini ada  dalil bahwa ketaatan Itu  adalah konsekuensi dari adanya baiat  terlebih dahulu. perhatikan hadis nabi  ini.  Baiat dulu kepada Imam atau  khalifah. Lalu setelah itu falyuthi’hu ( maka hendaklah dia mentaatinya )”jelasnya.

Umat Islam menurut USAJ memang diperintahkan taat kepada Allah swt, taat kepada rosulNya dan Ulil amri. Tapi tidak sembarang ulil amri.

“Kita diperintahkan oleh Allah mentaati Allah  mentaati rasulNya dan ulil amri. Nah,  tetapi mentaati ulil amri itu itu tidak  sembarang ulil amri, kan? itu baiat terjadi lebih dulu untuk ulil amri  itu berdasarkan hadis ini. maka dari  itu kalau dalam Islam itu yang namanya  ulil amri itu yang syarat yang pertama  tadi itu adalah mendapat baiat dari kaum  muslimin..” paparnya

Adapun syarat kedua ulil amri yang ditaati menurut USAJ adalah penguasa itu memenuhi syarat pengangkatan menjadi khalifah.

Berdasarkan penjelasan Syaikh Ahmad Mahmud alu Mahmud, baiat dibagi menjadi dua. Pertama baiat khusus atau pengangkatan seseorang menjadi khalifah. Ini diberi istilah dengan baiat iniqod,  hukumnya fardhu kifayah.

Adapun baiat yang kedua, adalah baiat taat. Yakni baiat dari seluruh umat Islam untuk mendengar dan taat kepada khalifah yang telah dibaiat sebelumnya. Baiat taat ini hukumnya fardhu ain bagi seluruh umat Islam.

“Baiat ini menjadi  dua, pertama ada baiat  pengangkatan yaitu pengangkatan  seseorang menjadi khalifah ya ini  disebut juga baiat khusus , hukumnya fardhu kifayah . kedua adalah baiat atau disebut  juga baiat umum yaitu baiat dari  seluruh umat Islam untuk menyatakan  ketaatan kepada khalifah yang telah  dibaiat sebelumnya oleh wakil-wakil umat  Islam. nah baiat taat ini hukumnya  adalah fardhu ain bagi kaum muslimin di  seluruh dunia,” paparnya. 

USAJ menyebut sumber referensinya itu kutipan dari Syekh Ahmad  Mahmud alu Mahmud dalam kitabnya yang  berjudul Al bai'ah Fil Islam  taarikhuha wa aqsamuha baina an Nazhariyah wa at tathbiiq halaman 164-165.

USAJ mengungkapkan tujuh syarat in’iqod, sebagaimana dikutip dari kitab ajhizahnya syaikh Abdul Qodim zallum. Yakni pertama dia muslim yang kedua adalah  laki-laki jadi seorang pemimpin dalam  Islam itu tidak boleh perempuan.

Ketiga, baligh atau dewasa.

Keempat Akil  atau berakal

Kelima Merdeka bukan budak 

Kemudian keenam adil artinya bukan orang fasik  Jadi kalau orang suka minum (minum minuman keras), tidak  salat itu berarti tidak layak menjadi  pemimpin umat Islam

Ketujuh adalah mampu  baik mampu secara  fisik maupun mampu secara  kepemimpinan dan ketiga  mampu secara pemahaman Syariah jadi itu 

“nah ini dijelaskan dalil-dalilnya secara  rinci di Kitab  Nidzaul Hukmi Fil Islam karya Syekh Abdul Qodim Zallum  halaman 50 sampai 53. Ada juga di satu  kitab yang judulnya Ajhizah ,” ungkapnya.

Adapun syarat ketiga ulil amri yang wajib ditaati adalah penguasa itu  menerapkan Syariah Islam secara Kaffah.

USAJ berkata, “ Syarat  yang ketiga yaitu penguasa itu  menerapkan Syariah Islam secara Kaffah  atau menyeluruh dalam segala bidang  kehidupan Apakah ekonominya Apakah  pemerintahannya dan seterusnya. Dalilnya adalah al Baqoroh ayat 208”

Selanjutnya, menurut USAJ, bahwa penguasa yang ada saat ini tidak menerapkan syariah Islam secara kaffah. Karena hanya Sebagian hukum Islam, ditambah dengan Sebagian muamalah perbankan syariah.

“Jadi ini kalau penguasa  yang ada sekarang  menerapkan hanya sebagian saja dari  Syariah Islam ini berarti  memenuhi syarat apa tidak ? jawabannya kan  jelas tidak!,” tegasnya (yasto). 

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *